UAE Jadi Negara Pertama Gunakan AI untuk Susun Undang-Undang

Uni Emirat Arab (UAE) resmi mengumumkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk menulis, meninjau, dan merevisi peraturan hukum. Langkah ini menjadikan UAE sebagai negara pertama di dunia yang mengintegrasikan AI secara formal dalam proses legislatif.

Source : terusterangteknologi.com

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri UAE, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum. Dalam inisiatif ini, pemerintah membentuk lembaga baru bernama Regulatory Intelligence Office yang akan bertanggung jawab mengembangkan dan menyempurnakan sistem hukum berbasis AI.

Tugas lembaga ini mencakup pembuatan undang-undang baru, pembaruan regulasi lama, pengawasan proses legislatif, serta peningkatan layanan publik dan birokrasi melalui otomatisasi dan analisis berbasis AI.

“AI akan membuat proses hukum lebih cepat dan lebih presisi,” ujar Sheikh Mohammed dalam pernyataan resminya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang UAE untuk menjadi pusat global teknologi dan pemerintahan digital. Penggunaan AI dalam sistem hukum juga diharapkan mengurangi beban birokrasi dan mempercepat respons terhadap perubahan sosial dan ekonomi.

Namun, sejumlah pakar hukum dan teknologi menyoroti potensi tantangan etis dan hukum dari penggunaan AI di bidang legislatif. Mulai dari transparansi algoritma, bias data, hingga pertanggungjawaban atas keputusan hukum berbasis sistem otomatis.

Dengan mengintegrasikan AI ke dalam sistem hukum nasional, UAE membuka babak baru dalam tata kelola pemerintahan. Meski menjanjikan efisiensi dan akurasi, adopsi ini juga mengundang pertanyaan besar: seberapa jauh seharusnya AI terlibat dalam proses demokrasi dan penegakan hukum?

2/2

Write a Comment

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Join The AI Lab Insider!

Get the latest AI insights, exclusive updates, and special invites straight to your inbox!
Pure inspiration, zero spam ✨