Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) tengah mengembangkan sistem kecerdasan buatan untuk membantu proses pembentukan dan harmonisasi undang-undang. Proyek ini diharapkan membuat regulasi lebih cepat, presisi, dan transparan.
Dalam rapat pada 5 Agustus 2025, BSK Hukum dan DJPP mempresentasikan Grand Desain Sistem AI DJPP—sebuah platform yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menganalisis dan mengintegrasikan regulasi nasional.
Teknologi ini dirancang untuk:
- Membaca dan menganalisis ribuan dokumen hukum dalam hitungan detik
- Mengidentifikasi pasal-pasal yang tumpang tindih atau kontradiktif
- Memberikan rekomendasi harmonisasi aturan
- Menyimpan seluruh proses secara digital dan mudah dilacak
Menurut BSK Hukum, sistem ini dapat membuat regulasi lebih konsisten, mengurangi celah hukum, dan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.
Pakar teknologi hukum menyebut, integrasi AI dalam pembentukan undang-undang adalah langkah logis di era digital. Namun, keberhasilan implementasi akan bergantung pada kualitas data hukum, keakuratan algoritma, serta pengawasan manusia untuk memastikan hasil analisis tetap sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Jika berhasil diterapkan, AI DJPP bisa menjadi tonggak modernisasi birokrasi hukum di Indonesia—layaknya transisi dari kereta uap ke kereta cepat. Namun, sebagaimana diingatkan para ahli, AI hanyalah alat. Penentu akhir tetap berada di tangan para pembuat kebijakan dan pakar hukum.