Korea Selatan resmi mengesahkan undang-undang yang mengizinkan robot beroperasi di trotoar publik, menandai langkah besar dalam integrasi teknologi ke ruang kota. Sementara itu, Indonesia belum memiliki regulasi serupa, namun wacana ke arah itu mulai mengemuka.
Per 2025, robot di Korea Selatan secara legal dapat “berjalan” berdampingan dengan manusia di jalur pedestrian. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai strategi jangka panjang untuk mendorong transformasi kota pintar dan memperluas peran robot dalam kehidupan sehari-hari.

Robot yang diizinkan beroperasi harus memenuhi standar khusus: berat di bawah 500 kilogram, kecepatan maksimal 15 km/jam, lolos uji keselamatan, serta memiliki asuransi operasional. Meskipun bersifat otonom, setiap robot wajib dikendalikan oleh operator jarak jauh yang bertanggung jawab penuh atas pergerakannya. Jika terjadi pelanggaran, operator dapat dikenai sanksi layaknya pengemudi kendaraan bermotor.
Saat ini, 14 perusahaan di Korea telah melakukan uji coba di lapangan, dan dua di antaranya sedang mengajukan sertifikasi resmi. Robot-robot ini dirancang untuk beragam fungsi: dari pengiriman makanan, patroli keamanan, hingga membantu lansia dan penyandang disabilitas.
Namun, kemajuan ini tak lepas dari perdebatan. Beberapa pengamat menyuarakan kekhawatiran soal privasi dan potensi “pengawasan terselubung” lewat kamera dan sensor yang terpasang di robot. Pemerintah Korea memastikan bahwa regulasi data dan hak pejalan kaki tetap menjadi prioritas.
Di Indonesia, fenomena ini masih dalam tahap pengamatan. Belum ada kerangka hukum yang mengatur keberadaan robot di ruang publik. Namun, dengan berkembangnya ekosistem startup teknologi dan adopsi layanan pengiriman berbasis AI, potensi implementasi serupa tidak bisa diabaikan.
Bayangkan jika suatu hari robot GoFood bisa mengantar nasi padang ke rumah, atau robot patroli berkeliling kompleks perumahan malam hari. Tanpa kerangka regulasi yang jelas, kemajuan teknologi ini bisa memunculkan celah hukum dan etika.
Langkah Korea Selatan menjadi preseden penting dalam tata kelola teknologi publik. Bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, tantangannya bukan hanya soal kesiapan teknologi, tetapi juga kecepatan dalam merancang kebijakan yang memastikan bahwa robot melayani masyarakat—bukan sebaliknya.